Jaksa KPK Sebut Istri dan Ibu Rafael Alun Trisambodo Turut Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jaksa KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Mieke Torondek serta Irene Suheryani Suparman turut melakukan TPPU.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Mieke Torondek serta Irene Suheryani Suparman turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tak hanya ibu dan istrinya, Jaksa juga menyebut eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu melakukan TPPU bersama dua anggota keluarganya lain yakni Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadama.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa saat menyampaikan tanggapan atas gugatan keluarga Rafael terkait perampasan aset dalam perkara TPPU.
"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael AlunTrisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Terkait ini Jaksa menuturkan pasalnya antara Rafael dan anggota keluarganya itu melakukan inisiatif kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Rafael Alun Soal Perampasan Aset dalam Kasus TPPU
"Dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal," jelasnya.
Sehingga, lanjut Jaksa kapasitas Irene Suheryani Suparman, Gangsar Sulaksono, dan Christopher Diaksadarma selaku pihak penggugat sejatinya juga berperan sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara Rafael dan Mieke Torondek merupakan pelaku tindak pidana TPPU itu sendiri atau pelaku utama.
Bahkan menurut Jaksa, Rafael beserta istri dan ibunya melakukan pencucian uang dari hasil pidana berupa pembelian perhiasan, penyimpanan uang deposit box hingga mendirikan restoran bilik kayu dan kopi.
Baca juga: MA Perintahkan Aset Rafael Alun Dikembalikan, JPU KPK: Hakim Tak Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Tak hanya itu, Rafael Alun diketahui juga menyembunyikan aset dari hasil pidana berupa mobil Jeep Wrangler bersama sang kakak yakni Markus Seloadji.
"Untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua," pungkas Jaksa.
Sebelumnya, kakak hingga adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset oleh Komisi Pemberantasan (KPK) dalam penanganan perkara penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang perdana permohonan gugatan itu dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.