Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Sebut Istri dan Ibu Rafael Alun Trisambodo Turut Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Jaksa KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya Ernie Mieke Torondek serta Irene Suheryani Suparman turut melakukan TPPU.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Sebut Istri dan Ibu Rafael Alun Trisambodo Turut Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. 

"Bahwa pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK hadir di persidangan sebagai pihak termohon," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

"Atas permohonan keberatan terhadap perampasan aset aset milik terpidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama Rafael Alun Trisambodo yang telah berkekuatan hukum tetap (Vide Putusan Mahkamah Agung RI No:4101 K/ Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat N0:75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst)," imbuhnya.

Permohonan keberatan tersebut diajukan oleh tiga pemohon, yakni Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I, kakak Rafael), Markus Seloadji (Pemohon II, kakak Rafael), dan Martinus Gangsar (Pemohon III, adik Rafael). 

Ada korporasi juga yang menjadi pemohon yaitu CV Sonokoling Cita Rasa.

Pengajuan keberatan tersebut didasari atas penyitaan dan perampasan sejumlah aset dalam kasus Rafael.

Dari CV Sonokoling Cita Rasa, disita dan dirampas satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL dan satu unit mobil Grand Max Nopol: AB 8661 PH.

Sedangkan dari Pemohon I-III disita dan dirampas uang di Safe Deposit Box (SDB) Rafael sebesar 9.800 euro; 2.098.365 dolar Singapura; 937.900 dolar Amerika Serikat (AS). 

BERITA REKOMENDASI

Kemudian perhiasan di SDB Rafael berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan 1 buah liontin.

Selanjutnya rumah di Jalan Wijaya Kebayoran; rumah Srengseng dan Ruko di Meruya; dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09; dan satu unit mobil VW Caravelle Nopol AB 1253 AQ.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri dari ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan. Panitera Pengganti Khairuddin.

"Adapun acara persidangan permohonan hari ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon, dan setelah permohonan dibacakan maka sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan termohon," kata Tessa.

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK Rio Frandy menilai permohonan tersebut secara formil dan materiel sudah seharusnya ditolak.


"Karena jika para pihak memang beriktikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi," kata jaksa di PN Jakarta Pusat.

"Bahkan, berdasarkan putusan pengadilan, aset-aset yang dimohonkan keberatan tersebut nyata-nyata terbukti sebagai hasil TPPU yang sudah seharusnya dirampas untuk negara," lanjutnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas