Kombes Ade Safri Beri Sinyal Segera Tahan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL: Tidak Lama Lagi
Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons kemungkinan eks pimpinan KPK Firli Bahuri (FB) segara ditahan dalam perkara pemerasan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons kemungkinan eks pimpinan KPK Firli Bahuri (FB) segara ditahan dalam perkara pemerasan.
Ia mengatakan tak lama lagi penahanan terhadap Firli akan dilakukan.
Diketahui kasus yang menyeret nama Firli Bahuri tersebut sudah berjalan sejak 23 November 2023.
Sudah setahun lebih yang bersangkutan tak kunjung ditahan.
"Pada prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyelidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri terhadap penanganan perkara korupsi dengan tersangka FB," kata Ade Safri kepada awak media di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Selasa, (31/12/2024).
Lanjut dia, dari hasil koordinasi yang dilakukan penyelidik menyampaikan penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan untuk pemenuhan P19 dari jaksa pendukung pada kantor Kejati DKI Jakarta.
Baca juga: Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 2 Bulan: Saya Tidak Diam, Mana Dirreskrimsus?
"InsyaAllah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu. Dan sebagaimana yang pernah saya sampaikan bahwa penyelidikan atas penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional adalah prosedural dan tuntas. Pasti tuntas," tegasnya.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menegaskan bahwa kasus pemerasan yang menyeret eks pimpinan KPK Firli Bahuri secepatnya akan dituntaskan.
Ia menyebut kasus tersebut diselesaikan dalam satu hingga dua bulan lagi.
Baca juga: Profil Firli Bahuri, Eks Ketua KPK yang Lamban Urusi Kasus Harun Masiku, Mantan Polisi
"Saya tidak diam, mana Dirreskrimsus. Buka telinga lebar-lebar, catat. Secara teknis tidak usah dijelaskan. Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya," kata Karyoto.
Kemudian diterangkannya penuntasan kasus tersebut juga sudah didiskusikan.
"Dari diskusi kita terakhir, sudah satu minggu. Bahwa ini memang konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terangnya.
Lanjut Karyoto petunjuk sudah didapat untuk menuntaskan perkara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.