3 Perwira Polri Dipecat Buntut Pemerasan di DWP, Lemkapi: Jadi Peringatan Untuk Kapolda dan Kapolres
Edi Hasibuan mengapresiasi keputusan majelis Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi tegas terhadap polisi di kasus pemerasan DWP.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi keputusan majelis Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi tegas terhadap polisi yang terlibat pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.
Diketahui empat dari 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan penonton DWP 2024 telah menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Mabes Polri dari Selasa 31 Desember 2024 Hingga Kamis 2 Januari 2024.
Hasilnya tiga perwira polisi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari kepolisian dan satu perwira dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.
"Kita apresiasi putusan PTDH. Putusan ini sangat transparan. Kita berharap tidak ada lagi kasus serupa. Ini bukti Kapolri tidak pernah ragu memecat oknum anggota Polri yang menyimpang apalagi perilaku mereka sampai mempermalukan institusi kepolisian," kata Edi Hasibuan kepada Tribunnews.com, Jumat (3/1/2025).
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menilai perilaku oknum yang terlibat pemerasan jelas telah mempermalukan institusi kepolisian dan nama negara di dunia internasional.
Apapun alasannya, penyimpangan yang dilakukan oknum polisi tersebut sulit diterima masyarakat.
"Keputusan KKEP yang digelar Propam Polri dan disetujui Kapolri itu sudah tepat dan didukung sepenuhnya masyarakat. Kita harapkan ini akan memberi efek jera agar tidak ada lagi anggota Polri yang main-main dengan Narkoba," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Menurut Edi Hasibuan menilai pelaksanaan sidang KKEP yang digelar Propam Polri sangat transparan.
Ia berharap tindakan tegas yang dijatuhkan kepada para polisi yang melanggar bisa menjadi bentuk pembenahan dan bersih-bersih terhadap institusi Polri.
"Atas peristiwa ini, Kita minta seluruh Kapolres dan Kapolda bersihkan dan awasi penyimpangan yang dilakukan anak buahnya dalam penanganan perkara Narkoba di wilayahnya," ucapnya.
Tindakan tegas yang dijatuhkan KKEP, menurut Edi Hasibuan, akan menjadi peringatan kepada seluruh Kapolres dan Kapolda untuk menjaga anak buahnya agar tidak menyimpang dan tidak menyalagunakan kewenangannya.
Edi Hasibuan mengingatkan bahwa tugas Kapolres dan Kapolda adalah harus mampu mengawasi seluruh anggotanya bekerja baik.
"Kalau ada Kapolres atau Kapolda yang masih lalai dan tidak mampu melakukan pengawasan terhadap anak buahnya. Kita minta Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerjanya," ucap pemerhati Kepolisian ini.
Menurut Edi Hasibuan, keluhan penanganan kasus narkoba masih kerap terdengar di wilayah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.