Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP, AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dipecat Gara-gara Kasus Pemerasan DWP,  AKBP Malvino Edward dan Anak Buah Ajukan Banding
Kolase Tribunnews/net
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia ajukan banding usai diputus pemecatan sebagai anggota Polri usai terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memutuskan memecat tiga anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap para penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) setelah sidang kode etik.

Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, Kombes Donald sudah terlebih dahulu mengajukan banding atas putusan pemecatannya tersebut.

Langkah itu pun diambil juga oleh dua anak buahnya yakni AKBP Malvino dan AKP Yudhy Triananta.

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (2/1/2024).

Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan banding tersebut memang merupakan hak bagi para pelanggar yang disanksi pemecatan.

Baca juga: Profil AKBP Malvino Edward Yusticia, Dipecat dari Anggota Polri Imbas Kasus Pemerasan di DWP

Berita Rekomendasi

"Banding waktunya diajukan setelah sidang itu 3 hari, kemudian memori banding nanti diajukan oleh pelanggar waktunya adalah 21 hari kerja dia mengajukan memori banding," ucapnya.

Nantinya, akan dibentuk komisi banding untuk nantinya menelaah dan memutuskan apakah banding tersebut diterima atau tidak.

"Kemudian komisi banding nanti akan dibentuk, komisi banding akan mempelajari, melaksanakan sidang banding yang diajukan oleh pelanggar ini," tuturnya.

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas