Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Perwira Polri Dipecat Buntut Pemerasan di DWP, Lemkapi: Jadi Peringatan Untuk Kapolda dan Kapolres

Edi Hasibuan mengapresiasi keputusan majelis Komisi Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi tegas terhadap polisi di kasus pemerasan DWP.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Perwira Polri Dipecat Buntut Pemerasan di DWP, Lemkapi: Jadi Peringatan Untuk Kapolda dan Kapolres
KOMPAS.COM
Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan 

Atasa sanksi tersebut, Kombes Donald Simanjuntak pun melakukan banding.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia

Eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (2/1/2024).

Ia berperan melakukan pemerasan secara langsung kepada penonton konser DWP 2024.

AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba saat acara DWP 2024.

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S.
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, S.H., S.I.K., M.H., M.S.S. (Dok. Resmob/Polda Metro Jaya)

Setelah mengamankan sejumlah orang, Malvino lantas melakukan pemerasan secara langsung kepada para korban.

Pemerasan dengan cara meminta imbalan uang untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP.

Berita Rekomendasi

“Namun saat pemeriksaan terduga pelanggar telah meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasan,” ucapnya.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” ungkap Trunoyudo.

AKBP Malvino pun mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut.

3. AKP Yudhy Triananta Syaeful

Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AKP Yudhy Triananta berperan langsung melakukan pemerasan.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas