Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Budi Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal

Kemendag akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mendag Budi Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal
Tribunnews/Lita
Pemusnahan barang hasil pengawasan kegiatan perdagangan di Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Masa kerja Satgas Impor Ilegal telah berakhir pada 31 Desember 2024 bila mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kinerja Satgas Impor Ilegal ini telah dievaluasi dan akan diperpanjang. Kini, Surat Keputusan (SK) perpanjangannya tengah dipersiapkan.

"Sudah final, kemarin rapatnya kan sudah di Bandung. Sudah dikumpulkan [semua kementerian lembaga] dan semuanya sepakat untuk diperpanjang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (7/1/2025).

Untuk durasi kerja Satgas Impor Ilegal ini, apakah itu satu semester atau satu tahun, masih dibahas oleh Kemendag dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

"Ya ini yang dibahas lagi apakah satu semester atau langsung satu tahun karena kita harus lihat perkembangannya. Mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi pelanggaran," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan saat itu Kementerian Hukum dan HAM yang masih menjadi satu.

Baca juga: Satgas Impor Ilegal Amankan Produk Tekstil Hingga Elektronik Senilai Rp 46,1 Miliar

Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.

Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Baca juga: Libatkan Banyak Kementerian, Satgas Impor Ilegal Ditargetkan Terbentuk dalam 1-2 Hari

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas