Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Polisi Indonesia Lakukan Pemerasan di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun Gegara Perannya

Anam menjelaskan, Kompol Dzul Fadlan dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif bahkan masuk kategori pengendali. Namun, ia tak membeberkan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Polisi Indonesia Lakukan Pemerasan di DWP, Kompol Dzul Fadlan Didemosi 8 Tahun Gegara Perannya
Kolase Tribunnews/net
Ilustrasi - Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlihat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal negara Malaysia. Mereka berasal dari Polsek Metro Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik terhadap anggota yang diduga terlibat dalam kasus pemerasaan di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) masih terus berjalan.

Setelah eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia yang dipecat, kini eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan juga disanksi.

Dia mendapatkan sanksi demosi atau perubahan jabatan yang lebih rendah selama 8 tahun lamanya.

“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Melansir situs resmi Polri, demosi merupakan pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Anam menjelaskan, Kompol Dzul Fadlan dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif bahkan masuk kategori pengendali. Namun, ia tak membeberkan secara rinci perannya tersebut. 

Berita Rekomendasi

“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa (pemerasan,-red),” ujar Anam.

Baca juga: KPK Disarankan Segera Tahan Hasto Kristiyanto dan Periksa Megawati Soekarnoputri

Tiga Pamen Dipecat dari Polri 

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada tiga perwira menenham (pamen) Polda Metro Jaya yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kronologi

Kasus pemerasan oleh polisi Indonesia ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Kronologis Lengkap Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area Tol Tangerang, Korban Sosok Dermawan

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas