Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabareskrim Setuju dengan Kapolsek Cinangka: Pendampingan Harus Jelas & Ada Laporan Polisi Dulu

Eks Kabareskrim Polri tanggapi polemik pendampingan korban penembakan di Tol Tangerang, sebut harus jelas alasannya dan sudah ada laporan polisi dulu.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Eks Kabareskrim Setuju dengan Kapolsek Cinangka: Pendampingan Harus Jelas & Ada Laporan Polisi Dulu
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal POLRI Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahedra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). - Eks Kabareskrim Polri tanggapi polemik pendampingan korban penembakan di Tol Tangerang, sebut harus jelas alasannya dan sudah ada laporan polisi dulu. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, turut menanggapi soal polemik permintaan pendampingan korban penembakan di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta, yakni bos rental bernama Ilyas Abdurrahman (48).

Dalam hal ini, Ito sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, yang membantah menolak pendampingan tersebut.

Asep beralasan, permintaan Ilyas ditolak karena tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

Menurut Ito, hal tersebut benar adanya karena pendampingan oleh kepolisian harus dilakukan secara jelas untuk keperluan apa.

"Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolsek sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan)," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/202).

"Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, nantinya petugas kepolisian akan menyiapkan surat perintah atau meminta izin pada pimpinan karena akan ada upaya paksa.

Berita Rekomendasi

"Nanti petugas akan menyiapkan surat perintah ataupun meminta izin pada kapolsek, karena ini kan akan ada upaya paksa."

"Kecuali, apabila kasus ini sudah dilaporkan dan sudah dalam bentuk laporan polisi, maka anggota polisi yang menangani itu wajib untuk mendampingi daripada keluarga," tambahnya.

Menurut Ito, jika personel kepolisian melakukan upaya paksa tanpa ada surat perintah, hal itu termasuk pelanggaran kode etik dan standar operasional prosedur (SOP).

"Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP," ungkapnya.

Baca juga: Keluarga Bos Rental Tak Terima dengan Klarifikasi Kapolsek Cinangka, Sebut Pernyataannya Bohong

Pernyataan Kapolsek Cinangka soal Tudingan Tolak Dampingi Korban

Sebelumnya, mengenai pendampingan itu, AKP Asep membantah tudingan penolakan tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," jelas Asep melalui telepon, Kamis (2/1/2025), dilansir Kompas.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas