Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kasus Pemerasan di DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri

AKBP Malvino juga sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Kasus Pemerasan di DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri
Dok. Resmob/Polda Metro Jaya
AKBP Malvino Edward Yusticia. Polri memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Putusan tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis.

AKBP Malvino juga sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," tuturnya.

Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan jika Malvino mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pelanggar menyatakan banding," tuturnya.

Selain Malvino, sudah ada dua polisi lain yang dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hasil dari sidang kode etik pada Selasa (31/12/2024) lalu.

Keduanya yakni eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.

Kronologi

Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas