Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kasus Pemerasan di DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri

AKBP Malvino juga sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: Kasus Pemerasan di DWP, AKBP Malvino Dipecat dari Anggota Polri
Dok. Resmob/Polda Metro Jaya
AKBP Malvino Edward Yusticia. Polri memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. 

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

Polisi kemudian bergerak. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary berjanji akan memberikan perkembangan lebih lanjut ihwal penyelidikan personelnya yang diduga melakukan pemerasan. 

Ia menjelaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dengan asistensi oleh Divisi Propam Mabes Polri diturunkan untuk menyelidiki kasus ini. 

Tak lama kemudian, Mabes Polri lewat Karo Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Divisi Propam telah menangkap 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Malaysia di DWP 2024.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, sebelumnya, meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas