Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditinggalkan

Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyebut Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditinggalkan
dok. PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Penyidik KPK sudah mengusulkan dia jadi tersangka di 2020 tapi usulan itu kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK saat itu. | Jubir KPK, Tessa Mahadhika menyebut Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengungkapkan apa yang menjadi alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (6/1/2025).

Diketahui panggilan KPK ini terkait pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

Tak hanya itu, Hasto juga terjerat kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Tessa menuturkan, pihak menyidik telah menginformasikan bahwa Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya.

Alasannya karena Hasto memiliki kegiatan yang tidak bisa ia tinggalkan.

Untuk itu penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Hasto.

"Penyidik menginfokan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan."

Berita Rekomendasi

"Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata Tessa dilansir Kompas TV, Senin (6/1/2025).

KPK Buka Opsi Keluarkan Surat Penangkapan untuk Sekjen PDIP

Tessa menuturkan KPK bisa saja membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Terlebih dengan status Hasto kini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," ungkap Tessa.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Hasto Kristiyanto: Mangkir Panggilan KPK, PDIP Minta Pemeriksaan Ditunda

Tessa berharap ke depannya Hasto bisa memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.

Mengingat Hasto sebelumnya pernah menyatakan bahwa ia akan taat pada prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas