Waketum Golkar : Penghapusan Presidential Threshold Bukanlah Jawaban untuk Selesaikan Problem Pemilu
Penghapusan ambang batas merupakan bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, sejatinya penghapusan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen bukanlah semata menjadi jalan keluar dari masalah pemilu yang ada di Indonesia.
Kata dia, Presidential Threshold hanya salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu.
"Kita harus memaknai bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita," kata Doli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/1/2025).
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyatakan, setiap isu terkait kepemiluan bukanlah berdiri sendiri.
Kata dia, seluruh isu khususnya terhadap Pemilu saling terkait satu sama lain.
"Soal ambang batas pencalonan Presiden pasti erat kaitannya dengan keberadaan Partai Politik. Partai Politik peserta Pemilu pasti erat hubungannya dengan parliamentary threshold, penerapan jenis sistem Pemilu, daerah pemilihan, besaran kursi per-Dapil, dan lain-lain," kata dia.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Diminta Segera Laksanakan Putusan MK Soal Presidential Threshold
Dirinya berkeyakinan kalau tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang Presidential Threshold yang sudah 36 kali itu bukanlah semata hanya untuk menghilangkan ambang batas.
Penghapusan ambang batas itu kata dia, bagian dari tujuan akhir agar demokrasi kita lebih kuat, lebih sehat, lebih berkualitas, dan lebih berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.
Atas hal itu, dirinya menilai putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden itu tidak akan punya makna besar kalau tidak diikuti dengan penyempurnaan sistem Pemilu bahkan sistem Politik dan Demokrasi kita.
"Itu jugalah kenapa MK pada setiap putusannya selalu memerintahkan pembuat Undang-Undang untuk menindak lanjutinya dengan revisi UU secara komprehensif, bukan sekedar pasal per pasal," ujar dia.
Meski begitu, Golkar kata dia, menghormati dan menerima putusan MK itu, karena di dalam sistem hukum kita, bersifat final and binding.
"Jadi suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan," tukas Doli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.