Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Presidential Threshold 0 Persen

KPU RI akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Presidential Threshold 0 Persen
Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan pihaknya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen.  

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA- Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan pihaknya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen. 

KPU mengaku siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung oleh partai politik peserta pemilu.

"Putusan MK sejak diucapkan oleh hakim MK, maka bersifat erga omnes atau final and binding," kata Idham kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Baca juga: Kata Eks Capres soal MK Hapus Presidential Threshold: Anies Puji Penggugat, Ganjar Singgung Partai

Idham meyakini bahwa pembentuk undang-undang sangat memahami tentang sifat putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Sehingga nanti, dalam proses legal drafting perubahan Undang-Undang Pemilu, hal tersebut dapat dituangkan menjadi materi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

KPU, dikatakan Idham, sudah berpengalaman soal pelaksanaan putusan MK terkait pencalonan saat Pilpres 2024. 

"Dalam persidangan perselisihan hasil pemilu presiden, Mahkamah mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, karena putusan MK bersifat final and binding," kata dia

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, KPU siap menerima berapa pun jumlah pasangan calon yang diusulkan. 

"sesuai dengan apa yang diatur atau diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

 


Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden, yang sebelumnya diatur parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif sebelumnya.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, Partai Buruh Bakal Usung Capres di Pemilu 2029


Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

 


“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas