Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Presidential Threshold 0 Persen

KPU RI akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in KPU Siap Patuhi Putusan MK soal Presidential Threshold 0 Persen
Tribunnews/Mario Christian Sumampow 
Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan pihaknya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold 20 persen.  


Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat 2 paslon.

 


Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya 2 paslon masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang jika tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.

 


Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal.

Baca juga: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Berpotensi Memperparah Polarisasi


Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong. Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.

 

Berita Rekomendasi


“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

 


Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang - undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi:

 


Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.

 


Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas