Profil Eks Kabareskrim Ito Sumardi, Setuju Kata Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Korban
Profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka soal pendampingan korban penembakan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, yang turut menanggapi soal polemik permintaan pendampingan korban penembakan di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta, yakni bos rental bernama Ilyas Abdurrahman (48).
Sebelumnya, Ito mengaku sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan.
Asep diketahui membantah menolak pendampingan tersebut. Ia beralasan tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.
Menurut Ito, hal tersebut benar adanya karena pendampingan oleh kepolisian harus dilakukan secara jelas untuk keperluan apa.
Lantas, seperti apa profil lengkap Ito Sumardi?
Profil Ito Sumardi
Ito menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) sejak 30 November 2009 hingga 6 Juli 2011.
Saat itu, ia menggantikan Komjen Pol Susno Duadji.
Baca juga: Amnesty Soroti Kelalaian Polsek Cinangka Tolak Pendampingan Korban Penembakan: Harus Disanksi Pidana
Pria kelahiran 17 Juni 1953 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Koorsahli Kapolri dan Kapolda di dua provinsi yang berbeda, yakni Riau dan Sumatra Selatan.
Selama menjabat Kapolda Riau pada periode 2005-2006, nama Ito pernah tersandung skandal beking judi yang membuat dia di-"Mabeskan" saat menjadi Kapolda Sumsel.
Selama setahun terakhir itulah dia menjabat Koorsahli.
Penunjukan Ito pada 24 November 2009 diumumkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Irjen Pol Nanan Soekarna.
Meski sempat dikaitkan dengan skandal beking judi, karier Ito tetap berkembang seiring waktu.
Pada 9 Desember 2009, Ito yang semula berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal Polisi dengan tiga bintang di pundak.
Alasannya, karena posisi Kabareskrim yang dia pegang mengharuskan perwira tinggi dengan pangkat Komjen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.