Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Eks Kabareskrim Ito Sumardi, Setuju Kata Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Korban

Profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka soal pendampingan korban penembakan.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Eks Kabareskrim Ito Sumardi, Setuju Kata Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Korban
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal POLRI Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahedra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). - Profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka soal pendampingan korban penembakan. 

"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar AKP Asep.

Atas pernyataan AKP Asep itu, Ito Sumardi setuju.

Ia menuturkan, polisi harus memastikan secara jelas saat ada permintaan pendampingan.

"Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolsek sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan)."

"Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/202).

Dia kemudian menjelaskan, nantinya petugas kepolisian akan menyiapkan surat perintah atau meminta izin pada pimpinan karena akan ada upaya paksa.

"Nanti petugas akan menyiapkan surat perintah ataupun meminta izin pada Kapolsek, karena ini kan akan ada upaya paksa."

Berita Rekomendasi

"Kecuali, apabila kasus ini sudah dilaporkan dan sudah dalam bentuk laporan polisi, maka anggota polisi yang menangani itu wajib untuk mendampingi daripada keluarga," jelasnya.

Menurut Ito, jika personel kepolisian melakukan upaya paksa tanpa ada surat perintah, hal itu termasuk pelanggaran kode etik dan standar operasional prosedur (SOP).

"Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP," ungkapnya.

Keluarga Bos Rental Tak Terima

Kendati demikian, keluarga Ilyas Abdurrahman tidak terima soal pernyataan AKP Asep tersebut.

Pasalnya, pernyataan Kapolsek Cinangka itu disebutkan tidak benar atau berbohong.

Bahkan, putra Ilyas, Agam Muhammad, sampai bersumpah atas kematian sang ayah, pernyataan Kapolsek tersebut tidak sesuai fakta yang ada.

Agam mengatakan, saat meminta pendampingan itu, dirinya membawa dan menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan sewaan yang diduga akan digelapkan oleh pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas