Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Eks Kabareskrim Ito Sumardi, Setuju Kata Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Korban

Profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka soal pendampingan korban penembakan.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Eks Kabareskrim Ito Sumardi, Setuju Kata Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Korban
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal POLRI Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahedra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). - Profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka soal pendampingan korban penembakan. 

Namun, kata Agam, pihak kepolisian tidak mengacuhkan surat-surat kendaraan yang sudah ditunjukkan itu.

"Itu (pernyataan Kapolsek) benar-benar tidak benar itu. Karena kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat."

"Jadi kaya gak diperlukan, Pak polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan sebenarnya."

"Saya bersaksi di atas kematian bapak saya itu salah besar," kata Agam dengan nada tinggi saat bicara di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/1/2024).

Sebelumnya, Agam juga menyebutkan, alasan Kapolsek menolak pendampingan itu karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.

"Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep," tuturnya di lokasi, Kamis (2/1/2025).

Saat itu, para petugas kepolisian yang tengah piket juga sempat menelepon dan meminta izin kepada Kapolsek Cinangka.

Berita Rekomendasi

Namun, Kapolsek Cinangka menolak dan enggan mendampingi korban.

"Petugas yang piket pada malam itu, sudah menelepon ke Kapolsek, tapi tetap dari Kapolsek mengatakan tidak bersedia," ungkap Agam.

Sementara itu, dikabarkan, Propam Polres Cilegon, Polda Banten memeriksa AKP Asep bersama sejumlah anggotanya untuk menindaklanjuti dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, total ada empat tersangka sipil diantaranya AS, IS, IH (DPO), dan RH (DPO).

Para tersangka disangkakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kasus penggelapan kendaraan berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG.

Laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye bernomor polisi B 2694 KZO yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025, pukul 00.15 Wib.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ika Wahyuningsih) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas