Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Eks Kabareskrim Ito Sumardi, Setuju Kata Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Korban

Profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka soal pendampingan korban penembakan.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Eks Kabareskrim Ito Sumardi, Setuju Kata Kapolsek Cinangka soal Pendampingan Korban
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal POLRI Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahedra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). - Profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi yang sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka soal pendampingan korban penembakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, yang turut menanggapi soal polemik permintaan pendampingan korban penembakan di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta, yakni bos rental bernama Ilyas Abdurrahman (48).

Sebelumnya, Ito mengaku sependapat dengan pernyataan Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan.

Asep diketahui membantah menolak pendampingan tersebut. Ia beralasan tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

Menurut Ito, hal tersebut benar adanya karena pendampingan oleh kepolisian harus dilakukan secara jelas untuk keperluan apa.

Lantas, seperti apa profil lengkap Ito Sumardi?

Profil Ito Sumardi 

Ito menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Kabareskrim) sejak 30 November 2009 hingga 6 Juli 2011.

Saat itu, ia menggantikan Komjen Pol Susno Duadji.

Baca juga: Amnesty Soroti Kelalaian Polsek Cinangka Tolak Pendampingan Korban Penembakan: Harus Disanksi Pidana

Berita Rekomendasi

Pria kelahiran 17 Juni 1953 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Koorsahli Kapolri dan Kapolda di dua provinsi yang berbeda, yakni Riau dan Sumatra Selatan.

Selama menjabat Kapolda Riau pada periode 2005-2006, nama Ito pernah tersandung skandal beking judi yang membuat dia di-"Mabeskan" saat menjadi Kapolda Sumsel. 

Selama setahun terakhir itulah dia menjabat Koorsahli.

Penunjukan Ito pada 24 November 2009 diumumkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Irjen Pol Nanan Soekarna.

Meski sempat dikaitkan dengan skandal beking judi, karier Ito tetap berkembang seiring waktu.

Pada 9 Desember 2009, Ito yang semula berpangkat Inspektur Jenderal Polisi dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal Polisi dengan tiga bintang di pundak.

Alasannya, karena  posisi Kabareskrim yang dia pegang mengharuskan perwira tinggi dengan pangkat Komjen.

Ito memulai kariernya di Tim-Tim dan selesai tugas pada 1980.

Di tahun pada tahun yang sama ini, dia diangkat menjadi Ajudan Wakapolri.

Kariernya di dunia kepolisian itu sudah malang melintang, bahkan dia juga pernah memimpin berbagai lembaga kepolisian.

Riwayat Jabatan

  • Dansat Sabhara Kores 811 Serang (1978-1978)
  • Dansek Taktakan Kores 811 Serang (1978)
  • Kasi Ops Kores 811 Serang (1978)
  • Dan Sat Binmas Kores 811 Serang (1978-1979)
  • Kasi IPP Kores 811 Serang (1979)
  • Dansat Reserse Kores 811 Serang (1979-1980)
  • Dansek Baucau Res 15.3.2 Tim-Tim (1979)
  • Kasi Intel Res 15.3.1 Dilli Tim-Tim (1979)
  • Kasi PPKO Polwil 15.3 Tim-Tim (1979-1980)
  • Ajudan Deputi Kapolri/Wakapolri (1980-1982)
  • Kasubdis Krim Um Res Metro 701 Jakpus (1982-1983)
  • Kasubdis Krim Sus Res Metro 701 Jakpus (1983-1985)
  • Kassubag Kuliah Opsjarlat PTIK (1986-1989)
  • Instruktur Pusdik Lantas Polri (1989-1990)
  • Kasat Lantas Wil Jakarta Pusat (1990-1992)
  • Wakasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya (1992-1993)
  • Kasat Lantas Polwiltabes Bandung (1993-1996)
  • Kabag Regident Ditlantas Polda Jabar (1996)
  • Dan Kontingen Garuda XIV/11 PBB (1996-1997)
  • Kapolres Karawang (1997-1998)
  • Sesdit Lantas Polda Jatim (1998)
  • Kadit Lantas Polda Aceh (1998-1999)
  • Kadit Lantas Polda Jateng (1999-2000)
  • Kapolwiltabes Surabaya (2001-2003)
  • Irwasda Polda Bali (2003-2004)
  • Direktur Samapta Babinkam Polri (2004-2005)
  • Direktur Pam Obsus Babinkam Polri (2005)
  • Kapolda Riau (2005-2006)
  • Kapolda Sumsel (2006-2008)
  • Koordinator Staf Ahli Kapolri (2008-2009)
  • Kabareskrim (2009-2011)

Pernyataan Kapolsek Cinangka soal Tudingan Tolak Dampingi Korban

Sebelumnya, mengenai pendampingan itu, AKP Asep membantah tudingan penolakan tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya hanya tidak ingin gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," jelas AKP Asep melalui telepon, Kamis (2/1/2025), dilansir Kompas.com.

AKP Asep pun membeberkan, kala itu ada tiga orang datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 dini hari dan mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil. 

Petugas lantas meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan. 

"Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas," jelas Asep.

Petugas yang sedang piket kemudian menyarankan agar korban membuat laporan resmi.

Setelah itu, mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen.

Namun, kata AKP Asep, orang yang sebelumnya datang itu tidak kembali lagi ke Polsek Cinangka.

Baru setelahnya, Polsek Cinangka menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang sekarang ini ditangani Polresta Tangerang. 

"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar AKP Asep.

Atas pernyataan AKP Asep itu, Ito Sumardi setuju.

Ia menuturkan, polisi harus memastikan secara jelas saat ada permintaan pendampingan.

"Kita harus bedakan pertama ya, tadi Pak Kapolsek sudah mengatakan bahwa ini bukan penolakan (pendampingan)."

"Memang menurut saya, kalau ada permintaan pendampingan tentunya harus jelas dulu untuk apa dan kira-kira dokumen kendaraan apa yang harus diberitahukan pada petugas," ucapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (4/1/202).

Dia kemudian menjelaskan, nantinya petugas kepolisian akan menyiapkan surat perintah atau meminta izin pada pimpinan karena akan ada upaya paksa.

"Nanti petugas akan menyiapkan surat perintah ataupun meminta izin pada Kapolsek, karena ini kan akan ada upaya paksa."

"Kecuali, apabila kasus ini sudah dilaporkan dan sudah dalam bentuk laporan polisi, maka anggota polisi yang menangani itu wajib untuk mendampingi daripada keluarga," jelasnya.

Menurut Ito, jika personel kepolisian melakukan upaya paksa tanpa ada surat perintah, hal itu termasuk pelanggaran kode etik dan standar operasional prosedur (SOP).

"Kalau misalnya anggota melakukan upaya paksa tanpa surat perintah, itu ada konsekuensinya bahwa yang bersangkutan adalah melanggar kode etik dan SOP," ungkapnya.

Keluarga Bos Rental Tak Terima

Kendati demikian, keluarga Ilyas Abdurrahman tidak terima soal pernyataan AKP Asep tersebut.

Pasalnya, pernyataan Kapolsek Cinangka itu disebutkan tidak benar atau berbohong.

Bahkan, putra Ilyas, Agam Muhammad, sampai bersumpah atas kematian sang ayah, pernyataan Kapolsek tersebut tidak sesuai fakta yang ada.

Agam mengatakan, saat meminta pendampingan itu, dirinya membawa dan menunjukkan surat-surat lengkap kendaraan sewaan yang diduga akan digelapkan oleh pelaku.

Namun, kata Agam, pihak kepolisian tidak mengacuhkan surat-surat kendaraan yang sudah ditunjukkan itu.

"Itu (pernyataan Kapolsek) benar-benar tidak benar itu. Karena kita sudah menunjukkan kita sudah bawa surat."

"Jadi kaya gak diperlukan, Pak polisi tidak meminta untuk surat-suratnya. Malah kita menjelaskan ada BPKB, ada STNK, itupun dihiraukan sebenarnya."

"Saya bersaksi di atas kematian bapak saya itu salah besar," kata Agam dengan nada tinggi saat bicara di program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (3/1/2024).

Sebelumnya, Agam juga menyebutkan, alasan Kapolsek menolak pendampingan itu karena belum ada laporan polisi (LP) dan pihak Polsek Cinangka menyangka jika para korban merupakan leasing.

"Padahal kita sudah infokan kalau mobil itu mobil rental, mobil pribadi, kami bawa bukti kepemilikan lengkap, BPKB, STNK, dan kunci serep," tuturnya di lokasi, Kamis (2/1/2025).

Saat itu, para petugas kepolisian yang tengah piket juga sempat menelepon dan meminta izin kepada Kapolsek Cinangka.

Namun, Kapolsek Cinangka menolak dan enggan mendampingi korban.

"Petugas yang piket pada malam itu, sudah menelepon ke Kapolsek, tapi tetap dari Kapolsek mengatakan tidak bersedia," ungkap Agam.

Sementara itu, dikabarkan, Propam Polres Cilegon, Polda Banten memeriksa AKP Asep bersama sejumlah anggotanya untuk menindaklanjuti dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, total ada empat tersangka sipil diantaranya AS, IS, IH (DPO), dan RH (DPO).

Para tersangka disangkakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Kasus penggelapan kendaraan berdasarkan LP/B/1/2024/SPKT./POLSEK RAJEG/ POLRES KOTA TANGERANG.

Laporan tersebut dilayangkan Agam Muhammad, warga Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penggelapan mobil Honda Brio warna oranye bernomor polisi B 2694 KZO yang terjadi di tempat rental CV Makmur Raya pada 2 Januari 2025, pukul 00.15 Wib.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ika Wahyuningsih) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas