Eks Penyidik Bongkar Ulah Firli di Kasus Harun Masiku: Batal Geledah Kantor PDIP Hingga Lolos OTT
Mantan penyidik KPK tersebut menyebut Firli Bahuri menyebabkan tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ulah mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus Harun Masiku.
Mantan penyidik KPK tersebut menyebut Firli Bahuri menyebabkan tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) pada 2020 silam hingga lolosnya Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dari OTT KPK.
Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, KPK Diminta Tak Tebang Pilih dan Politisasi Kasus Berlebihan
Halangi Geledah Kantor DPP PDIP
Mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal membeberkan hal tersebut seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Tadi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) petang.
Diketahui Ronald merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ronald masih ingat ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP waktu itu.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald.
Ronald mengatakan telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.
"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, seperti itu sih," katanya.
Ronald kemudian turut menjelaskan soal penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut dia, sebenarnya penggeledahan urung terjadi bukan karena belum adanya surat izin penggeledahan dari Dewas KPK.
Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
"Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu emang tidak bukan hanya dari dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di Kantor DPP PDIP," kata Ronald.
"Jadi tidak sampai ke arah dewas sih, pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.