Eks Penyidik Bongkar Ulah Firli di Kasus Harun Masiku: Batal Geledah Kantor PDIP Hingga Lolos OTT
Mantan penyidik KPK tersebut menyebut Firli Bahuri menyebabkan tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Dikatakan Novel, Firli cs ingin memproses Hasto, tetapi Harun Masiku tertangkap lebih dulu.
Namun, pada kenyataannya, lanjut Novel, tidak ada kesungguhan dari Firli dan pimpinan lainnya untuk menangkap Harun Masiku.
"Semua fakta-fakta itu lebih tetap bila ditanyakan ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, dan terlalu bersesuaian bila dikatakan kebetulan. Maka saya tidak terkejut ketika sekarang KPK melakukan proses penyidikan ini. Idealnya memang semua perkara korupsi harus diusut tuntas," kata Novel yang kini jadi ASN di Polri.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan dan mengumumkan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Dia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Hasto, Tim Hukum: Tak Logis, Simpan Buku Catatan dan Flashdisk Dalam Koper Besar
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.