Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik Bongkar Ulah Firli di Kasus Harun Masiku: Batal Geledah Kantor PDIP Hingga Lolos OTT

Mantan penyidik KPK tersebut menyebut Firli Bahuri menyebabkan tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eks Penyidik Bongkar Ulah Firli di Kasus Harun Masiku: Batal Geledah Kantor PDIP Hingga Lolos OTT
Tribunnews.com Jeprima/Istimewa
Ketua KPK periode 2019-2024, Firli Bahuri, dan buron KPK, Harun Masiku. Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ulah mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus Harun Masiku. 

Dikatakan Novel, Firli cs ingin memproses Hasto, tetapi Harun Masiku tertangkap lebih dulu.

Namun, pada kenyataannya, lanjut Novel, tidak ada kesungguhan dari Firli dan pimpinan lainnya untuk menangkap Harun Masiku.

"Semua fakta-fakta itu lebih tetap bila ditanyakan ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, dan terlalu bersesuaian bila dikatakan kebetulan. Maka saya tidak terkejut ketika sekarang KPK melakukan proses penyidikan ini. Idealnya memang semua perkara korupsi harus diusut tuntas," kata Novel yang kini jadi ASN di Polri.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan dan mengumumkan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku

Dia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Hasto, Tim Hukum: Tak Logis, Simpan Buku Catatan dan Flashdisk Dalam Koper Besar

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas