News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Partai Gerindra, Perindo, Berkarya, dan PKPI Mamuju Tak Boleh Kampanye di Medsos

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan kampanye peserta pemilu tahun 2019, di d'Maleo Hotel, Jl Yos Sudardo, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (23/9/2018) malam. TRIBUNSULBAR.COM/NURHADI

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Empat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Mamuju, tak dibolehkan melakukan kampanye melalui media sosial (medsos).

Keempat parpol tersebut, yakni Gerindra, Perindo, Berkarya, dan PKPI.

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, keempat partai politik tersebut, tidak dibolehkan berkampanye di medsos karena tidak melaporkan akun resminya ke KPU.

"Jadi mereka tidak boleh melakukan kampanye di medsos karena tidak melaporkan akun resminya ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan," kata ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang kepada TribunSulbar.com, Minggu (23/9/2018) malam.

Baca: Polisi Tak Menemukan Atribut yang Mengidentikkan Korban Tewas Dikeroyok Sebagai Suporter Persija

Jika empat partai politik tersebut kedapatan memposting hal-hal yang bermuatan kampanye di medsos, maka dipastikan itu adalah pelanggaran.

"Kita sudah surati semua parpol untuk memasukkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai, tapi empat parpol ini tidak memasukkan, kami juga tidak tahu apa alasannya," tuturnya.

Hamdan mengatakan, pelaporan akun medsos resmi peserta pemilu ke KPU bukanlah kewajiban sehingga tidak menggugurkan.

Hanya saja bagi yang tidak melaporkan maka tidak dibolehkan kampanye di dunia maya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Empat Parpol di Mamuju Tak Dibolehkan Kampanye di Medsos

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini