TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, ia langsung mengajukan banding.
Di saat majelis hakim mempersilahkan Syafruddin berkonsultasi dengan kubu kuasa hukum, dari kursi terdakwa, Syafruddin menjawab dengan lantang bahwa dirinya tidak perlu lagi berkonsultasi.
Baca: Kurang Lebih Setahun Miring, Menara Kubah Masjid Islamic Center di Koja Buat Warga Khawatir
"Ini menyangkut keadilan pada diri kami. Kami sudah sering konsultasi. Satu hari pun saya dihukum, kami akan melawan menolak. Kami minta tim kami saat ini juga segera lakukan banding," tegas Syafruddin.
Sementara itu, kubu jaksa ketika ditanya hakim tanggapannya atas vonis, mengatakan masih akan pikir-pikir.
Atas vonis yang diterimanya, raut wajah Syafruddin terlihat tenang dan tidak menangis.
Di luar persidangan, Syafruddin kembali menegaskan, dia merasa punya hak untuk mencari keadilan melalui jalur banding.
Baca: Ada Program Kelas Budaya Industri di SMK, Toyota Sumbangkan Vios
"Tadi sudah saya katakan, satu hari pun, satu detik pun saya dihukum, saya aakan banding. Jadi saya tidak perlu konsultasi lagi pada siapa pun. Saya belum dapat keadilan dalam proses ini," ungkapnya.
"Banding adalah proses yang wajar. Saya sudah bekerja sebaik-baiknya, dan bangsa ini keluar dari krisis, 15 tahun kemudian saya dapat hukuman. Ini jauh dari keadilan, dan akan saya perjuangkan. Ini persoalan kepastian hukum ya," tambah Syafruddin lagi.
Diketahui, putusan yang diterima Syafruddin ini lebih ringan dua tahun jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(*)