Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan Sistem Informasi
Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan tujuan penggunaan SIPS diantaranya memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses pemilu.
Baca: Muncul Wacana Keponakan Prabowo akan Isi Kursi Wagub DKI, Bagaimana Tanggapan Taufik?
Melalui peluncuran SIPS, kata dia, Bawaslu berupaya menjawab tantangan era milenial dengan cara memanfaatkan teknologi informasi pada salah satu tahapan penting dalam pemilu.
"Melalui SIPS, masyarakat dimudahkan dalam mengajukan permohonan sengketa karena permohonan dapat dilakukan secara dalam jaringan (daring/online,-red)" kata Abhan, Selasa (25/9/2018).
Dia menjelaskan, SIPS membuat pemohon dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa secara cepat dan ringkas.
Menurut dia, Bawaslu merasa penting untuk mempermudah dan mempercepat proses permohonan informasi, sebab, ada batasan waktu di proses penyelesaian sengketa yang dapat ditangani Bawaslu.
"Dengan segala keterbatasan, sistem berbasis teknologi informasi ini dapat memberikan akses yang luas kepada pemohon," kata dia.
Selain itu, dia melanjutkan, SIPS juga bertujuan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa oleh Bawaslu. Melalui sistem informasi ini, pemohon dapat melakukan penelusuran (tracking) atas penyelesaian sengketa
proses pemilu yang dimohonkan.
"SIPS memfasilitasi informasi sejauh mana proses sengketa dan siapa penanggung jawab sengketa proses pemilu. Dari sisi Bawaslu, SIPS dibangun untuk memudahkan Bawaslu RI dalam menghimpun data penyelesaian sengketa," ujarnya.
Data tersebut diantaranya berupa data proses penyelesaian sengketa mulai dari permohonan, registrasi, mediasi, adjudikasi, hingga putusan penyelesaian sengketa serta Laporan Awal, Laporan Proses, Laporan Akhir penyelesaian sengketa.
Hal itu penting mengingat Bawaslu RI adalah penanggung jawab terakhir seluruh proses penyelesaian sengketa.
Kondisi geografis Indonesia yang beragam menimbulkan permasalahan dalam penghimpunan dan pengelolaan informasi dari seluruh wilayah secara cepat dan akurat.
Namun pemanfaatan teknologi infomasi dapat mengatasi masalah tersebut. SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Pasal 12 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bawaslu 18/2017 mengatur, untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS.