News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Perludem Prihatin Masih Banyak Partai Tempatkan Caleg Perempuan Bukan di Nomor 1 dan 2

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi/Bakti Caleg Perempuan yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan UNDP di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tercatat sebagai Partai Politik paling banyak perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD untuk pemilu serentak 2019.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mencatat sebanyak 47% atau sebanyak 274 perempuan dari total DCT sebanyak 574.

"Daftar DCT Anggota DPR Perempuan paling banyak ialah 47% atau sebanyak 274 perempuan yang ditempati oleh PSI," ujar Titi dalam konferensi pers bersama Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Kamis (27/9/2018).

Sedangkan yang terendah ialah 76 DCT Anggota Perempuan dari total 137 DCT yang diduduki oleh PKPI.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil pencermatan DCT Anggota DPR yang dipublikasikan oleh KPU dilaman http://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/950 16 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 mampu melebihi angka 30% pencalonan perempuan.

Baca: Tunjukkan Dukungan ke Prabowo Subianto di Pilpres 2019, Mulan Jameela: Gantengnya Capresku

Yang menarik, lanjut dia, penempatan nomor urut perempuan di nomor-nomor tertinggi seperti 1 dan 2 terbilang masih rendah.

Padahal jika merujuk pada studi yang dilakukan oleh Puskapol UI (2015), sebagian besar Calon Anggota Legislatif terpilih menempati nomor urut 1 dan 2.

Meskipun dalam sistem pemilu proposional daftar terbuka nomor urut tidak berate dalam penetapan calon terpilih, melainkan Calon Anggota Legislatif yang meraih suara terbanyak yang berhak untuk mendapatkan kursi sekalipun tidak berada pada nomor-nomor urut teratas.

Sebagian DCT Anggota DPR Perempuan menempati nomor urut tiga dan nomor urut enam yang masing-masing sebanyak 781 perempuan dan 572 perempuan.

Hal ini sebetulnya tidak terlepas dari adanya ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 246 ayat (2) yang menjelaskan: Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

Baca: Usai Mengeroyok Haringga Hingga Tewas, Ternyata Para Pelaku Sempat Ngopi di Dekat Lokasi

Sedangkan angka DCT Anggota DPR Perempuan yang menduduki nomor urut 1 dan dua masih cenderung rendah yakni 235 perempuan di nomor urut 1 dan 372 perempuan di nomor urut 2.

Proses penempatan nomor urut selain dipengaruhi oleh ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU. Selebihnya menjadi kebijakan di internal partai politik masing-masing.

Sekalipun nomor urut tidak begitu berarti dalam proposional terbuka, namun pertanyaanya indikator apa yang diterapkan oleh masing-masing partai politik dalam mencalonkan dan menempatkan nomor urut caleg yang penting untuk dilacak lebih jauh. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini