TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir, Jumat (28/9/2018).
Sofyan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Riau 1.
Baca: Soal Dukungan pada Jokowi-Maruf, Alissa Wahid: Nama yang Benar adalah Kader Gus Dur, Bukan Gusdurian
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pada pemeriksaan yang lalu, Sofyan dikonfirmasi seputar pengetahuannya dalam kasus korupsi proyek PLTU yang melibatkan pengusaha dan anggota DPR.
Sofyan juga diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan saat rumah dan kantornya digeledah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca: Ufo Bodykit, Bengkel Spesialis Body Kit Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.(Kompas.com / Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Panggil Dirut PLN Sofyan Basir