News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KBRI Riyadh : Per 21 Juli 2018 Rizieq Shihab Tak Miliki Izin Tinggal di Arab Saudi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh menyatakan, visa tinggal imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab telah habis per 20 Juli 2018 lalu.

"Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Shihab (MRS) untuk berada di wilayah Kerjaan Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (28/9/2018).

Baca: Fadli Zon Sebut Ada Intervensi Di Balik Pencekalan Rizieq Shihab, Gus Nadir: Jokowi Lagi Disalahin

Dubes Maftuh menuturkan, Rizieq Shihab masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziyarah tijariyyah atau visa kunjungan bisnis, yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work).

Visa Rizieq Shibab, ujar Dubes Agus, sebenarnya telah habis pada 9 Mei 2018 lalu, namun kemudian diperpanjang hingga 20 Juli 2018.

"Untuk perpanjangan visa (lagi), seorang WNA harus exit atau keluar dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi," tutur Agus.

Lebih lanjut, Dubes Agus mengatakan, keberadaan Rizieq Shihab sejak 21 Juli sampai hari ini di Kerajaan Arab Saudi, tidak memiliki izin tinggal.

"Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di Kerajaan Arab Saudi, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi," jelas dia.

Baca: Kementerian PANRB, Kemendikbud, BKN dan Polri Tekan MoU Pastikan Seleksi CPNS Aman

Namun ia menegaskan, KBRI siap membantu Rizieq Shihab dalam menghadapi permasalahan hukum, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan.

"Jika MRS mengalami permasalahan hukum di KAS (Kerajaan Arab Saudi), baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini