Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat (PD) memberhentikan secara tidak hormat kadernya yang menjadi Walikota Manado dan Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara GS Vicky Lumentut (GSVL).
Hal itu diumumkan Sekretaris Jenderal PD, Hinca Panjaitan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (28/9/2018).
Baca: Banderol Honda Monkey 2019 Sekarang Kurang dari Rp 50 Juta
Keputusan ini diambil PD menyikapi berita peliputan pada beberapa media, terkait pemakaian jaket Partai Nasdem dan peresmian sebagai kader Partai Nasdem terhadap GSVL.
Hinca menjelaskan, PD terkejut dengan berita tersebut karena pada komunikasi terakhir Senin (17/9/2018), saat Rapat Konsolidasi DPP PD dengan Ketua Ketua DPD PD se Indonesia dan acara perayaan HUT Partai Demokrat ke-17, GSVL masih hadir sebagai bagian dari keluarga besar.
"Sampai kemudian pada tanggal 27/9/2018 GSVL berada di kantor DPP Nasdem dan hampir dipastikan masuk ke Nasdem," jelas Hinca.
Dua hari yang lalu, imbuhnya, sebelum terjadinya peristiwa ini, PD telah mendengar adanya permasalahan hukum yang terkait dengan GSVL.
"Kami mendapatkan informasi bahwa GSVL mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada Tgl 24/8/2018," ujarnya.
Kemudian, GSVL kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tanggal Senin (24/9/2018) dan diagendakan akan diperiksa kembali pada Selasa (2/10/2018) sebagai Saksi.
Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No: Print-249/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014.
PD pun telah berusaha berkomunikasi dengan GSVL untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, tetapi sama sekali tidak berhasil.
Dengan penjelasan tersebut, maka patut diduga kata Hinca, pindahnya GSVL ke Nasdem adalah terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Dari kronologi tersebut patut diduga pula, GSVL sedang berupaya mencari lokomotif perlindungan politik.
"Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka sesuai aturan partai, DPP Partai Demokrat memberhentikan GSVL secara tidak hormat," tegasnya.
Selanjutnya, kepemimpinan DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara diambil alih oleh DPP Partai Demokrat.(*)