Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (IY), tersangka kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
"Penahanan pada tersangka IY diperpanjang selama 30 hari mulai 2-31 Oktober 2018 untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/9/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: SBY Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi Atas Cuitan Andi Arief di Twitter
Terpisah, Irwandi Yusuf juga membenarkan penahanan dirinya diperpanjang selama 30 hari kedepan.
"Perpanjangan penahanan, ini suratnya," kata Irwandi Yusuf yang menggunakan kemeja berbalut rompi orange KPK sambil menunjukkan amplop coklat.
Dikonfirmasi soal penerimaan suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang mengalir ke acara Aceh Marathon, Irwandi Yusuf tetap mengelak. Padahal, hal tersebut telah diungkap jaksa di dakwaan Ahmadi.
"Tidak tahu saya, bukan ke saya itu," singkat Irwandi Yusuf.
Padahal dalam dakwaan Ahmadi uang Rp 500 juta lanjut diteruskan ke beberapa rekening untuk medali, jersey dan lainnya.
Diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun 2018.
Mereka yakni Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar atas fee ijon pproyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun 2018.