News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa di Sulteng

Masa Tanggap Darurat Gempa dan Tsunami Palu dan Donggala 14 Hari

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi pesisir pasca gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, Jumat (29/9/2018) lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menetapkan masa tanggap darurat terhadap gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah selama 14 hari kedepan.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, masa tanggap darurat ditetapkan berlaku sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018 mendatang.

"Gubernur Sulteng menunjuk Komandan Komando Resort Militer 132/Tadulako atau Korem 132/Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penangganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah," ujar Sutopojumpa pers saat Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018).

Pos Komando (Posko) tanggap darurat penanganan bencana gempa dan tsunami Sulteng berlokasi di Makorem 132/Tadulako Kota Palu.

Baca: Memprihatinkan! Sejak 2012 Indonesia Sudah Tak Operasikan Lagi Tsunami Early Warning System

Lebih lanjut dijelaskan, daerah terdampak meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong. Mendagri telah mengirimkan surat kawat agar kepala daerah setempat menetapkan masa tanggap darurat.

BNPB mendampingi atau memperkuat pemda Provinsi dan pemda kabupaten/kota dalam penanganan tanggap darurat, baik pendampingan pendanaan, teknis manajerial, logistik peralatan dan tertib administrasi.

Baca: Hotel Roa-roa dan Mal Ramayana Jadi Fokus Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Tsunami di Palu

Lebih lanjut TNI dan polri memberikan dukungan penuh penanganan darurat.

Selain itu unsur pemerintah pusat dari Kementerian/Lemabaga akan terus membantu Pemda Sulawesi Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini