TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi.
Pelaporan terhitung sampai dengan 31 Agustus 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan pelaporan tersebut diterima secara langsung ataupun aplikasi Gratifikasi Online atau GOL yang bisa diakses di Android dan IOS.
"Dari seluruh laporan gratifikasi tersebut, KPK telah menetapkan senilai Rp 6,37 Miliar sebagai milik negara," terang Febri, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Baca: Cegah Korupsi di Daerah, Mendagri Ajak Kepala Daerah Kaltim dan Sumsel Terpilih ke KPK
Hal ini, ujar Febri, adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat Gratifikasi.
"KPK juga menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mempermudah pelaporan gratifikasi dan memaksimalkan pengendalian gratifikasi melalui pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Febri mengatakan, sejauh ini telah dibentuk sekitar 353 UPG di seluruh instansi dan daerah.
KPK juga mengimbau pada seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan.
"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme Pelaporan Gratifikasi," kata Febri.
Febri menjelaskan, KPK telah mengembangkan pelaporan Gratifikasi Online atau GOL untuk mempermudah proses pelaporan.
Aplikasi tersebut dapat diunduh di Android dan IOS.
"Sejauh ini GOL telah diinstal oleh 2.580 pengguna. Selain itu, GOL juga dapat diakses melalui website pada alamat: https://gol.kpk.go.id," pungkasnya.