TRIBUNNEWS.COM - Polisi kembali menangkap enam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirla (23) meninggal dunia.
Ironisnya, dari keenam pelaku tersebut, empat orang pelaku pengeroyokan suporter Persija Jakarta itu masih berstatus sebagai pelajar.
"Empat orang masih pelajar SMA," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/10/2018).
Irman menambahkan, lima di antara pelaku pengeroyokan itu juga berusia di bawah umur dan satu orang dewasa.
Baca: 5 Sanksi Persib atas Tewasnya Haringga Sirla, Terusir dari Bandung hingga Larangan Seumur Hidup
"Dari enam orang ini dilihat dari usia, satu dewasa dan lima orang anak-anak."
"Yang di bawah umur rata-rata 17 tahun sedang dewasa umurnya 21 tahun," katanya.
Para pelaku yang diketahui berinisial A (21), S (17), TD (17), AF (16), K (16), dan AAP (15) ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
"Hasil proses penyidikan lebih lanjut, didapat informasi, keenam pelaku ada di beberapa lokasi, yang jelas satu di Indramayu, satu di Sumedang tadi malam kami amankan, dan empat di Rancaekek (Kabupaten Bandung)," jelas Irman.
Baca: Berita Persib - Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Dilarang Menonton Sepak Bola Seumur Hidup
Menurutnya, dalam pengeroyokan ini, para pelaku berperan melakukan pemukulan, menginjak korban, hingga menyeret korban.
"Dari 6 orang ini rata-rata melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban, ada juga yang menginjak hingga menyeret korban."
"Nah ini akan kami kembangkan proses penyidikannya lebih lanjut," terangnya.
Baca: 8 Pelaku Pengeroyokan Haringga Minta Maaf, Berjanji Tak Akan Ada Lagi Penganiayaan
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pelaku.
Irman menyebut, tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan nanti pihaknya akan kembali menemukam petunjuk baru.
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif , tidak menutup kemungkinan dari hasil pemeriksaan ini akan ditemukan petunjuk baru terkait siapa para pelaku."
"Tetapi, saat ini, kami maksimalkan dulu terhadap enam orang yang kami amankan hari ini," katanya.
Lebih lanjut, Irman menambahkan, pelaku di bawah umur nantinya akan dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Yang bawah umur nanti kami titipkan ke Bapas. Proses pemeriksaan di bawah umur tentu lebih cepat dibanding dewasa," jelas Irman.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1,2, dan 3e KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembali Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla"