TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Syahputra, menjadi satu dari dua warga yang menggugat aturan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibolehkan tidak beragama, sehingga ada kolom tidak beragama di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Ia bersama Raymond Kamil mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengenai biodata penduduk yang memuat keterangan agama yang dianut atau kepercayaan dalam KK dan (KTP).
Keduanya ingin kolom agama tersebut dapat diisi dengan “tidak beragama”.
Indra Syahputra, warga Binjai, Sumatera Utara, kelahiran tahun 1979 itu pun mengaku sejak lama telah memilih untuk tidak beragama dalam hidupnya.
Cara berpikir Indra pun sederhana. Indra mengatakan dirinya memilih untuk tidak beragama agar lebih jujur dalam hidupnya dan tidak terikat atas ajaran agama apapun.
Adapun Indra mengatakan pemicu dirinya tidak ingin berpegang pada agama apapun di Indonesia karena proses alam dalam proses menjalani hidup.
"Saya pikir dengan tidak menyandang nama agama apa pun saya jadi lebih bebas, bebas dalam artian yang positif. Tidak terikat dogma yang seringnya itu membuat saya tak bebas berpikir," kata Indra kepada Tribunnews, Rabu 6/11/2024).
Baca juga: Raymond Kamil Kerap Berganti Agama hingga Akhirnya Tak Percaya, Tapi Masih Butuh Tuhan
Kendati demikian, Indra yang di KTP beragama Islam itu menyebut dirinya tidak anti ataupun membenci agama apapun. Dia sepakat jika taka ada dalam ajaran agama apapun yang mengatakan agama mengajarkan kejahatan.
Tetap bertuhan meski tak memeluk agama menjadi jalan yang Indra ambil saat ini. Hal ini juga karena Indra tak mau dirinya memiliki agama yang hanya diwariskan dari orang tuanya.
"Yang harus saya tegaskan bahwa tidak beragama bukan berarti tidak bertuhan, hanya saja bertuhannya saya tidak mau diikat dengan ikatan agama. Bertuhan dengan cara akal budi pemikiran saya sendiri, bukan bertuhan yang diwariskan tradisi dan agama yang akhirnya diikat dengan ritual-ritual keagamaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra sedikit berbeda dengan Raymond yang berpisah dengan sang istri. Meski saat ini mengaku tak beragama, namun Indra tetap tinggal satu atap dengan sang istri yang memeluk agama Islam.
"Dan saya tidak pernah berniat dan berupaya untuk menjadikan istri saya agar menjadi seperti saya," tegas Indra.
Baca juga: Menteri Agama Cerita saat Dipanggil Prabowo ke Kertanegara: Saya Kira Diundang Baca Doa
Untuk diketahui, Raymond Kamil dan Indra Syahputra selaku pemohon dalam permohonannya mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan manapun, termasuk yang agama dan kepercayaan yang telah diakui negara Indonesia.
Para Pemohon menyatakan telah mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama tersebut dengan memilih agama atau kepercayaan, padahal dirinya ingin diinput tidak beragama.