Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sempat terlihat memakai jaket polisi lalu lintas (polantas).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan hal itu merupakan bentuk tindakan preventif.
Karena pada saat upaya penangkapan Rohidin, banyak simpatisan politikus Partai Golkar itu tidak terima.
"Yang paling dicari adalah Pak RM (Rohidin Mersyah), makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, di sana, dalam rangka tadi, kamuflase, supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam.
"Nah, itu harus kita selamatkan, gitu ya, jangan sampai di jalan, misalnya, diambil dan lain-lain oleh para pedemo," lanjut jenderal polisi bintang satu ini.
Diketahui KPK menangkap delapan orang dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Dari delapan orang yang ditangkap, tiga orang dijadikan tersangka, yaitu Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilgub 2024
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Rohidin diperiksa di Mapolres Bengkulu hingga Minggu (24/11/2024). Ia akhirnya dibawa dari Polres Bengkulu menggunakan mobil inafis dan mengenakan jaket polantas.
Situasi sempat memanas. Pasalnya para pendukung Rohidin meminta aparat kepolisian agar Rohidin tidak dibawa ke Jakarta.
Asep memastikan Rohidin tidak mengenakan jaket polantas selama pemeriksaan di Polres Bengkulu.
Rohidin juga tidak terlihat lagi memakai jaket polantas ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (24/11/2024) siang.
"Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi, hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan. Setelah itu, sampai di sini mungkin rekan-rekan kan lihat, tidak menggunakan lagi kan, tidak menggunakan lagi. Jadi, itu dalam rangka kamuflase saja, seperti itu," kata Asep.
KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Baca juga: OTT KPK, Rohidin Mersyah Pernah Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Cek Harta Kekayaannya
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan. Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.
(*)