Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mendukung penuh penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant, sebagaimana tertuang dalam surat perintah Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) yang diterbitkan di Den Haag, Belanda, Kamis (21/11/2024) lalu.
Penerbitan surat perintah penangkapan itu karena Netanyahu dan Gallant dianggap terlibat dalam kejahatan kemanusiaan dan perang sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Palestina. Mereka menggunakan senjata ‘kelaparan’ sebagai alat perang dan membunuh, menganiaya, menargetkan warga sipil serta sengaja menghalangi akses penduduk Palestina terhadap
Menurut Indonesia penangkapan pimpinan Israel tersebut jadi langkah signifikan untuk menciptakan keadilan dan menghukum mereka yang melakukan kejahatan kemanusiaan.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” kata Kemlu RI dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Baca juga: Profil 3 Hakim ICC yang Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu Cs
Indonesia juga menegaskan ulang dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang tujuannya memastikan akuntabilitas atas kejahatan Israel di Palestina, termasuk lewati Pengadilan Kejahatan Internasional.
Penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant harus dilaksanakan sebagaimana mandat hukum internasional.
“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” tegasnya.
Di satu sisi Indonesia juga menyatakan pengakhiran pendudukan ilegal Israel di Palestina juga harus segera diakhiri. Dukungan terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka sangat krusial diwujudkan.
“Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” pungkas Kemlu RI.
(*)