News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Raymond Kamil Kerap Berganti Agama hingga Akhirnya Tak Percaya, Tapi Masih Butuh Tuhan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raymond Kamil (54), seorang pemohon uji materill ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar warga Indonesia boleh tidak memeluk agama atau tidak beragama di kolom di KTP, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

Laporan khusus wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik Indonesia dikejutkan dengan langkah dua warga Jakarta menggugat aturan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dibolehkan tidak beragama, sehingga ada kolom tidak beragama di Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP). 

Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengenai biodata penduduk yang memuat keterangan agama yang dianut atau kepercayaan dalam KK dan (KTP).

Para Pemohon ingin kolom agama tersebut dapat diisi dengan “tidak beragama”. 

"Pada kenyataannya tidak memeluk salah satu dari tujuh pilihan dan yang tidak beragama dipaksa keadaan untuk berbohong atau tidak dilayani,” kata kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, dikutip dari situs MK RI, Kamis, 7 November 2024.

Raymond Kamil masih memperjuangan hak konstitusionalnya untuk meminta warga Indonesia boleh hidup tanpa memeluk agama.

Dengan menggunakan baju kotak-kotak berwarna biru dan celana panjang warna hitam, Raymond bersama kuasa hukumnya Teguh Sugiharto kembali mendatangi Gedung MK, di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 November 2024.

Baca juga: Sosok Raymond Kamil, Pria yang Minta MK Perbolehkan Masyarakat Tak Punya Agama, Pribadinya Tertutup

Siang itu, tepatnya sekira pukul 14.30 WIB, Raymond dan Teguh datang bersama tiga orang yang tergabung Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa (Galaruwa) sebagai pendamping saat sidang untuk perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 dengan agenda perbaikan permohonan. 

Di depan ketiga hakim agung yakni Arsul Sani sebagai Ketua, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota, Raymond cs pun membeberkan perbaikan permohonan uji materiil pasal tentang UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), HAM, Perkawinan, Sistem Pendidikan Nasional hingga KUHP.

Usai sidang di lantai 4 Gedung MK, Raymond dengan wajah yang sumringah pun sangat terbuka menceritakan dirinya yang mengaku tidak memeluk agama apapun saat ini.

Pria yang sudah hidup lebih dari setengah abad ini, bercerita lahir dari pasangan yang berbeda agama.

Sang ayah yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan meyakini agama Islam, sedangkan sang ibu merupakan orang asli Minahasa, Sulawesi Utara yang memeluk agama Kristen Protestan.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Berharap Candi Borobudur Tidak Kehilangan Fungsi Kesakralannya

Meski saat ini kedua orang tuanya sudah kembali ke pangkuan Illahi, namun Raymond mengatakan kedua orang tuanya ini hidup dengan damai tanpa mempermasalahkan agama satu sama lain.

Bahkan, kedua orang tua Raymond ini disebutnya sebagai orang yang taat ibadah di agamanya masing-masing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini