TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nduga, Namia Gwijangge-Obed Gwijangge, telah mendaftarkan secara resmi gugatan hasil Pilkada Kabupaten Nduga Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan didaftarkan dengan nomor registrasi 245 pada Kamis, 12 Desember 2024, pekan lalu.
Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Koalisi Nduga Maju Lery Gwijangge dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
“Kami sampaikan bahwa secara resmi telah kami daftarkan gugatan ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi tersebut. Ini adalah upaya konstitusional yang kami pakai untuk mencari keadilan dan kebenaran terkait proses pilkada di Kabupaten Nduga. Jadi bukan soal melawan KPU atau pasangan calon lain tapi murni mencari keadilan," ungkap Lery.
Dalam dasar gugatan ke MK kata dia, pihaknya menegaskan adanya dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) pada pleno tingkat distrik dan kabupaten sehingga menimbulkan banyak kejanggalan.
“Misalnya saja terjadi penggalihan suara oleh kpu dari satu paslon ke paslon lain tanpa ada dasar hukum yang jelas. Ini adalah pelanggaran hukum dan kejahatan demokrasi yang dilakukan penyelenggara untuk memenangkan calon tertentu," jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin meminta keadilan pada hakim MK untuk menguji hasil Pilkada di Kabupaten Nduga agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan disertai bukti-bukti yang kuat dan valid.
“Kami optimis Mahkamah konstitusi menerima gugatan ini apalagi kami punya data dukung yang cukup kuat dan valid untuk membuktikan itu semua,” tegasnya.
Sembari melayangkan gugatan di MK Lery juga meminta seluruh keluarga besar suku nduga untuk tetap tenang dan tidak cepat terprovokasi dengan berbagai isu yang sedang dibangun oleh Paslon lain.
“Kami menyayangkan jika ada pihak yang secara sengaja mengadu domba masyarakat. Kami minta agar pendukung kami tidak terpancing. Kita fokus saja pada gugatan di MK karena kami yakin kebenaran akan menemukan jalannya melalui putusan hakim MK nantinya,” ucap Lery.