Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menyatakan bahwa Ketua dan juga Anggota KPU RI melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) terkait dengan keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg 2024).
Adapun, pelaporan terhadap perkara yang teregister dengan nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024, KPU RI dinyatakan melanggar kode etik karena tidak menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan sungguh-sungguh, terhadap pemenuhan keterwakilan 30 persen perempuan.
Atas hal itu, akibatnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dapil enam Provinsi Gorontalo.
"Para teradu terbukti tidak menindak lanjuti putusan bawaslu dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan 30 persen keterwakilan perempuan yang berakibat pemungutan suara ulang yang di dapil enam Provinsi Gorontalo," kata Anggota Majelis Hakim DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Terhadap pertimbangan tersebut, DKPP menjatuhkan hukuman berupa sanksi peringatan keras kepada para komisioner KPU RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudarajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadan Harahap, teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam putusannya.
Baca juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi, Gibran & Bobby: Langgar Etik, Tak Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Atas putusan tersebut, DKPP lantas meminta kepada KPU untuk melaksanakan amar putusan paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan
Selain itu, Heddy juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sehak putusan ini dibacakan," kata dia.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya diadukan oleh sembilan orang pengadu yakni Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Wahidah Suaib.
Dalam aduannya, para teradi dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU RI diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023.
Para teradu disebut tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehingga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.