News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Ahmad Ali-Abdul Karim Ajukan Sengketa Hasil Pilgub Sulteng ke MK, Persoalkan Petahana Mutasi ASN

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali (kiri) bersama Cawagub Abdul Karim Aljufri.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya pasangan ini menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana terkait pelantikan dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Yang dilakukan oleh Paslon (pasangan calon) nomor urut 2 dan 3, khususnya calon wakil gubernur nomor urut 2 dan calon gubernur nomor urut 3 selaku petahana. Di mana mereka melakukan pelantikan, mutasi, dan lain-lain terhadap pegawai di lingkungan Wali Kota Palu dan di lingkungan Provinsi Sulteng (ASN)," ujar kuasa hukum pemohon, Rahmat Hidayat, saat mendaftar di Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

"Menurut surat edaran Mendagri, tidak bisa melakukan pelantikan jabatan tanpa seizin Mendagri,” sambung dia.

Selain itu, Rahmat menambahkan adanya masalah dalam pendistribusian formulir C pemberitahuan oleh KPU.

Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Kota Tarakan, Pemohon: MK Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU dan jajarannya di mana C pemberitahuan tidak terdistribusi secara masif di wilayah Provinsi Sulteng di beberapa kabupaten/kota. Selain itu, ada surat edaran dari KPU sehari sebelum pencoblosan yang mewajibkan membawa KTP. Dampaknya menjadi acuan,” tegas Rahmat.

Sebelumnya, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sulawesi Tengah 2024.

Pasangan nomor urut 2, Anwar Hafid-Reny Lamadjido, keluar sebagai pemenang meraih 724.518 suara.

Baca juga: Alasan di Balik Batalnya Gugatan ke MK, Ridwan Kamil Tegaskan Tak Ada Perintah Prabowo

Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri memperoleh 621.693 suara, sementara Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto meraih 263.950 suara.

Jumlah Permohonan PHP Pilkada di MK

Hingga Selasa (17/12/2024) pukul 02.00 WIB, MK telah menerima 294 permohonan PHP Pilkada.

Rinciannya adalah 17 permohonan PHP gubernur, 228 PHP bupati, dan 49 PHP wali kota.

Sebanyak 141 permohonan diajukan langsung ke MK, sementara 153 lainnya diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini