Sejarah panjang dari pria kelahiran tahun 1970 dalam perjalanan pencarian mengenai agama ini berujung pada tak percaya pada agama khususnya enam agama yang diakui di Indonesia.
Meski agama yang tertera dalam kolom KTP masih tertulis Islam, namun dia mengaku sudah tidak memeluk agama apapun.
"Saya mengalami banyak keraguan dan saya memutuskan untuk Saya mengikhlaskan apa yang pernah saya yakini," ungkapnya.
Masih Butuh Tuhan
Dalam proses pencarian perihal agama itu pun, Raymond bukan semata-mata tidak mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Raymond mengaku tidak menyangkal dan masih mempercayai akan keberadaan Tuhan. Bahkan, masih membutuhkan Tuhan dalam proses hidupnya tersebut.
"Ya, saya belum sampai pada kesimpulan untuk menolak untuk keberadaan atau keberadaan yang maha kuasa. Bahkan maaf ngomong, saya sangat membutuhkan Tuhan," jelasnya.
Baca juga: Selain Uang Tunai Rp73 M, Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online Punya 47 Rekening Bank
Untuk itu, sebagai orang yang tidak beragama saat ini, Raymond pun tak pernah menyalahkan orang-orang yang memilih agamanya sebagai landasan perjalanan hidupnya itu maupun agama itu sendiri.
Dia malah meminta maaf jika ada golongan atau agama apapun yang tersinggung atas sikap yang dia ambil.
"Saya yang sudah kehilangan keyakinan ini. Saya tidak bisa membuktikan bahwa apa pilihan saya itu benar. Saya memilih jalan ini," ucapnya.
Raymond hanya mengaku ketika jalan yang dipilihnya dengan tidak mengikatkan diri dengan dogma ajaran agama saat ini membuatnya damai dan tenteram.
Untuk diketahui, Raymond Kamil dan Indra Syahputra selaku pemohon dalam permohonannya mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan manapun, termasuk yang agama dan kepercayaan yang telah diakui negara Indonesia.
Para Pemohon menyatakan telah mengalami kerugian hak konstitusional karena harus mengisi kolom agama tersebut dengan memilih agama atau kepercayaan, padahal dirinya ingin diinput tidak beragama.
Para Pemohon menyebut telah mengalami diskriminasi karena petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menolak agar kolom agama dalam KK maupun KTP dituliskan “tidak beragama”.
Baca juga: Buruh KSPSI dan KSPI Tuntut Pemerintah Patuhi Putusan MK: Jangan Coba-coba Bermain
Menurut Para Pemohon, ketentuan yang diuji mewajibkannya untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Para Pemohon mengatakan isian kolom agama tidak bersifat isian terbuka melainkan pilihan tertutup yang memaksa.
Selain itu, Pemohon I juga mengaku mendapat penolakan untuk tidak mengikuti pendidikan agama dari petugas dinas pendidikan.
Pemohon I juga berkeinginan untuk menikah kembali, tetapi dirinya tidak mungkin memenuhi hak konstitusional dimaksud kecuali melakukan kebohongan mengaku sebagai penganut agama tertentu yang diakui.