Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Gugatan diajukan karena dirinya khawatir akan munculnya sengketa hukum terkait keabsahan pansel KPK yang dibentuk era Presiden Jokowi.
Dalam pengajuan ini, Boyamin merujuk pada kasus Yusril Ihza Mahendra yang berhasil menggugat status tersangkanya karena Jaksa Agung yang melantiknya dianggap tidak sah.
Dalam kasus yang terjadi pada 2011, Yusril berhasil menggugurkan status tersangkanya di Mahkamah Agung (MA) karena Jaksa Agung saat itu dianggap tidak sah melakukan pelantikan terhadap pejabat di lingkungan kejaksaan.
“Ini saya cuman plagiat dari Pak Yusril Ihza Mahendra,” ungkap Boyamin di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ia melihar ada potensi gugatan serupa yang dapat terjadi di KPK jika pimpinan lembaga itu dipilih Pansel bentukan Presiden Jokowi.
Baca juga: Boyamin Saiman Gugat Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK: Yang Sah Hanya Bentukan Prabowo
Menurut Boyamin, kelemahan hukum ini dapat dimanfaatkan tersangka yang ingin menggugat status penetapan hukumnya.
Boyamin khawatir jika Pansel KPK tetap dibentuk oleh Jokowi dan tidak oleh Presiden Prabowo Subianto maka seluruh tindakan hukum yang diambil oleh pimpinan KPK bisa dianggap cacat hukum.
"Tersangka bisa mengajukan gugatan atas tidak sahnya pimpinan di suatu lembaga," tegasnya.
Baca juga: Boyamin Saiman Sebut Pansel KPK Bentukan Jokowi Berpotensi Cacat Hukum, Begini Penjelasannya
Boyamin melihat bahwa permasalahan hukum ini dapat berulang seperti dalam kasus Yusril, yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh MA karena penetapan status hukumnya dinyatakan tidak sah.
Sebagai informasi, Boyamin mengajukan uji materi ke MK terkait keabsahan pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi, Selasa.
Boyamin berharap MK bisa segera mengeluarkan keputusan untuk memperjelas kewenangan pembentukan Pansel KPK agar tidak ada kerancuan hukum.
Adapun yang digugat oleh Boyamin adalah Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.