News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Boyamin Saiman Kecewa Kejaksaan Agung Tak Hadir di Sidang Korupsi Timah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kecewa pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kecewa pihak Kejaksaan Agung tidak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (15/10/2024). 

Sidang ini soal gugatan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Ketidakhadiran pihak kejaksaan membuat hakim menunda sidang hingga Selasa (22/10/2024) pekan depan. 

"Apa boleh dibuat? Saya sebenarnya ya kecewa," kata Boyamin saat diwawancarai sidang ditunda. 

Baca juga: Jadi Saksi di Kasus Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi Jelaskan Sumber Pendapatan dengan Suara Terisak

Dalam sidang, Boyamin meminta hakim memberikan catatan peringatan dalam undangan PN Jaksel terhadap Kejagung untuk hadir dalam sidang pekan depan. 

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan ihwal penegak hukum seharusnya patuh termasuk dalam hal hadir pada pemanggilan persidangan. 

"Dari proses itu ya tetap kecewa berat, karena apapun biasanya penegak hukum itu kalau manggil orang kan harus patuh, katanya begitu. Warga negara harus patuh dan harus hadir. Tapi gantian dia dipanggil pengadilan," tuturnya.

"Masih sopan KPK kalau menurut saya. KPK itu enggak datang, tapi kirim surat. Sehingga segera bisa dimulai sidangnya, jam 10.30 bisa dimulai. Ini tadi kan sampai nunggu," ia menambahkan. 

Adapun, MAKI menggugat Jampidsus soal dugaan keterlibatan sosok berinisial RBS dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam gugatannya, mereka menilai Jampidsus Kejagung belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini.

Baca juga: Momen Tangisan, Tawa dan Pelukan Harvey Moeis Saat Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Korupsi PT Timah

Padahal kata Boyamin telah banyak bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatan RBS dalam perkara tersebut.

"Belum ditetapkan tersangka padahal semestinya cukup bukti dan telah disebut dalam beberapa dakwaan tersangka lain di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Boyamin. 

Selain itu, alasan lain MAKI Gugat Kejagung lantaran institusi Adhyaksa itu juga tak kunjung memanggil RBS sebagai saksi dalam persidangan yang kini tengah berlangsung.

RBS sendiri kata Boyamin sejatinya juga telah diperiksa dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.



Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini