Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang praperadilan tak terima keterangan tertulis dua ahli yang disampaikan di persidangan dituding menjiplak oleh pihak Tom Lembong.
Adapun keterangan tertulis tersebut dari dua ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Hari Ini, Kubu Kejagung Siapkan 5 Ahli
"Kami hanya ingin menyampaikan bahwa ahli ini kita dengar keterangannya sebagai ahli untuk membuat terang perkara ini. Tetapi dengan adanya indikasi rekayasa seperti ini untuk apa lagi kita periksa ahli ini," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari di persidangan, Jumat (22/11/2024).
Kemudian tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan meminta pihak Tom Lembong bergantian berbicara.
"Baik sekarang giliran kami dengarkan dulu ya. Ini adalah persoalan yang serius ketika penasihat hukum menggunakan istilah menjiplak ini persoalan yang serius," kata Zulkipli.
"Kami akan melaporkan hal ini secara akademik," jawab Ari.
"Tunggu dulu sebentar, belum selesai," jawab Zulkipli.
"Ini bukan masalah poin. Kami ingin sampaikan ketika dua ahli punya pendapat yang sama pada suatu soal kenapa harus dipersoalkan," jelas Zulkipli.
"Titik komanya sama," jawab Ari.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel Hari Ini, Kubu Kejagung Siapkan 5 Ahli
Kemudian dijelaskan Zulkipli bahwa keterangan tertulis dua ahli yang dibawa pihaknya memiliki keterangan yang berbeda.
"Yang kedua ini dua hal yang berbeda halaman dan poin-poin yang disampaikan berbeda. Maka ketika pada saat penasihat hukum mengatakan menjiplak ini adalah persoalan serius," terang Zulkipli.
"Yang Prof Ibnu ada 9 poin dan Pak Taufik ada 18 poin. Ini berbeda sekali kalau dinyatakan menjiplak," tegasnya.