TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet yang terjadi pada Jumat (21/9/2018).
Hasil penyelidikan sementara itu disampaikan Polri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).
Diketahui, kasus ini menjadi viral dan menuai kontroversi publik, setelah foto seseorang yang merupakan Ratna Sarumpaet terlihat mengalami bengkak pada bagian wajah.
Berikut fakta-fakta yang ditemukan kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet:
1. Polisi Belum Temukan Dugaan Penganiayaan
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, polisi belum menemukan indikasi maupun fakta pendukung soal kebenaran kasus pengeroyokan Ratna.
Menurut informasi yang beredar, Ratna dikeroyok di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.
"Katanya yang bersangkutan ikut konferensi internasional. Polda Metro Jaya dan Polda Jabar sudah cek dan belum ditemukan saksi yang melihat langsung pengeroyokan itu," ujar Nico.
Lebih lanjut, Nico mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah rumah sakit di sekitar lokasi dan telah memintai keterangan otoritas bandara.
• Buat Cerita Bohong, Ratna Sarumpaet Ungkap Tak Ingin Anaknya Khawatir Kondisi Wajahnya
Namun tak ditemukan bukti terjadinya pengeroyokan tersebut.
Polisi, kata Nico, juga telah melakukan penyelidikan terkait kebenaran acara bertaraf internasional yang digelar di Bandung pada tanggal tersebut.
"Kami cek di Polda Jabar, enggak ada kegiatan internasional. Kalau ada maka polisi akan lakukan pengamanan. Saat itu enggak ada kegiatan pengamanan," kata Nico menambahkan