News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Geledah Mobil Lucas, Cari Barang Bukti Eddy Sindoro

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Lucas saat mengenakan rompi Orange seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). Lucas jadi tersangka karena diduga membantu Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan dalam melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri kembali. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah mobil pengacara Lucas, tersangka perintangan penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Mobil itu digunakan Lucas saat memenuhi panggilan di KPK, Senin (1/10/2018).

"Kemarin malam, KPK menggeledah mobil yang dibawa oleh tersangka saat pemeriksaan," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Febri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Namun, KPK tidak menyita mobil Lucas.

Menurut Febri, penggeledahan fokus pada pokok perkara saja.

"Yang bisa disita adalah barang bukti yang berkait dengan perkara saja yang kami cari" ujarnya.

Baca: Kasus Ratna Sarumpaet Jadi Sorotan, Mahfud MD Desak Fadli Zon untuk Bertanggungjawab

Dalam perkara ini, KPK menduga Lucas merintangi penyidikan dengan berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yuridis Indonesia melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Eddy yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka sempat ditangkap pihak imigrasi Malaysia.

Karena itu, ia dideportasi ke Indonesia.

Baca: Kabar Terbaru Kasus Video Mesum Mahasiswa UIN Bandung: Lokasi Kejadian Hingga Sosok Aktor Pria

Namun, Lucas membantu Eddy untuk kembali ke luar negeri

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus itu sejak 2016.

Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Lucas membantah sangkaan tersebut.

Dia mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Eddy dan tidak ada bukti bahwa dirinya mengetahui keberadaan Eddy di Malaysia.

“Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak pernah ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” katanya sesaat setelah ditahan KPK pada Selasa (2/10/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini