TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan. Investor Pengembang Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.
Pada amar putusan yang dibacakan diruang sidang cakra, Kamis (4/10/2018), majelis hakim pemeriksa yang diketuai Rokhmat sepakat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya dan menolak semua dalil-dalil terdakwa melalui tim pembelanya, yang menyebut kasus pidana tipu gelap ini adalah kasus perdata.
Tak hanya itu, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat melepaskan terdakwa Henry J Gunawan dari segala tuntutan hukum.
Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam pertimbangan vonis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry J Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara,"kata Hakim Rokhmat saat membacakan amar putusannya, Kamis (4/10/2018).
Dipaparkan hakim Rokhmat, tindakan terdakwa Henry yang telah menjual stand dengan menjanjikan pembeli bisa memperoleh sertifikat strata title masuk dalam kategori tipu muslihat yang menguntungkan diri terdakwa, sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yang diminta.
Dalam Perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP, lanjut Hakim Rokhmat, sudah jelas bahwa yang boleh dijual adalah hak pakai stand hal itu sudah jelas dan tidak benar jika ditafsirkan lain.
"Saat menawarkan hak milik strata title kepada para pedagang, terdakwa Henry sudah mengetahui bahwa status adalah hak pakai dan tidak ada dicantumkan sama sekali mengenai strata title, namun faktanya terdakwa Henry tetap mengumumkan dan menjual ke pedagang dengan status strata title dan menarik biaya biaya Sertifikat, BPHTB, Biaya Notaris dan PPN,"papar hakim Rokhmat saat membacakan pertimbangan putusannya.
Hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa secara sengaja sudah melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yg diminta.
Terdakwa Henry terlihat tak terima dengan vonis 2,6 tahun penjara tersebut. Ia langsung menyatakan menempuh upaya hukum. Pernyataan banding itu dilontarkan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sesaat hakim mengetukkan palu hukuman bagi terdakwa Henry.
"Kami langsung nyatakan banding, karena ada fakta sidang yang tidak tersampaikan dalam putusan hakim,"ujar Agus Dwi Warsono usai persidangan.
Sementara vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Rokhmat ini langsung diapresiasi oleh pedagang pasar turi. Mereka langsung melakukan sujud.
"Perjuangan kami selama 12 tahun tidak sia-sia, dan sekarang sudah terbukti orang yang dikenal kebal hukum akhirnya bisa dihukum juga, terima kasih pak hakim atas keadilan yang diberikan kepada kami,"kata Taufik Al Djufri, salah seorang korban yang dirugikan terdakwa Henry usai menyaksikan pembaca vonis.
Tak hanya itu, Taufik menyebut, jika kasus ini sebenarnya bukan hanya 12 pedagang yang ditipu melainkan ribuan pedagang lain juga ikut ditipu Henry.
"Ribuan pedagang lainnya juga akan melaporkan Henry. Jadi kami tegaskan, yang dirugikan Henry itu banyak, bukan hanya 12 pedagang saja,"pungkas Taufik.
Terpisah, saat agenda pembacaan vonis kasus tipu gelap ini, ratusan pedagang terlihat melakukan Istiqosah dan doa bersama didepan halaman PN Surabaya. Kegiatan itu dilakukan ratusan pedagang untuk memberikan pencerahan rohani agar hakim bisa berpikir jernih saat membacakan putusan yang adil bagi pedagang pasar turi.
Untuk diketahui kasus tipu gelap terhadap pedagang pasar turi ini dilaporkan oleh 12 orang pedagang pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 Mabes Polri mengambil alih penyidikan nya sampai kemudian mulai disidangkan pada november 2017. Dalam kasus ini terdakwa Henry telah merugikan 12 pedagang sebesar Rp 524 juta. (*)