TRIBUNNEWS.COM, SURYA - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, memburu akun-akun media sosial penyebar informasi bohong hoaks menyangkut gempa skala besar pasca musibah gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso menjelaskan sesuai perintah dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan bakal menindak tegas pelaku akun medsos penyebar berita bohong yang bisa membuat masyarakat cemas.
Baca: Dikirimi Ribuan DM Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Hotman Paris Beri Tanggapan
Penanganan ini sebagai tindaklanjut terungkapnya kasus ibu rumah tangga Uuf (25) warga Sidoarjo yang menyebarkan berita hoaks terkait gempa maha dahsyat 9,5 Skala Richter di Indonesia.
"Masih ada tiga akun media sosial diduga menyebar berita bohong serupa," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Kamis (4/10/2018).
Agus mengatakan jangan sampai masyarakat ikut menyebarkan berita bohong yang belum jelas kebenarananya.
Pasalnya, siapapun yang menyebarkan berita Hoaks sesuai pasal 15 tentang penyebaran informasi bakal diproses sesuai hukum.
Baca: Semester I 2018, BPK Selamatkan Uang Negara Rp 4,13 Triliun
Barang siapa menyebarkan berita hoaks menimbulkan keresahan dapat dipidana.
"Makanya perlu klarifikasi mau upload di Facebook, Twitter dan media sosial lainnya," ungkapnya.
Masih kata Agus, pihaknya masih memeriksa akun media sosial milik tersangka Uuf apakah ada akun lainnya yang dipakainya.
Diketahui tersangka memposting berita bohong di Facebook dan mendapat tanggapan dari netizen termasuk temannya.
Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga, inisial Uuf (25) warga Desa Jagalan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka sempat ditegur temannya dalam kolom komentar informasi ini tidak benar, berbahaya namun tidak dihiraukannya," kata Agus.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap wanita penggunggah informasi hoaks terkait gempa di Pulau Jawa usai gempa dan tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tenggah.
Tersangka warga Krian Sidoarjo tersebut menyebarkan informasi hoaks melalui akun Facebooknya pasca gempa dan tsunami di Palu dan Donggala Sulawesi Tengah
Tersangka menulis adanya gempa maha dahsyat sampai 9,5 SR akan melanda Indonesia, serta LIPI memaswapadai akan terjadinya gempa dengan kekuatan skala besar khususnya di pulau Jawa beberapa waktu ke depannya.
Meminta penduduk Bandung utara, Jakarta, waspada serta menyiapkan perbekalan untuk mengantisipasi gempat tersebut.
Tersangka Uuf memperoleh informasi itu dari group WhatsApp atas nama Chika Wijaya.
(Surya.co.id / Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Buru Tiga Akun Medsos Diduga Penyebar Berita Hoaks Gempa