TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana perkara korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Klas I Tangerang, Kamis (4/10/2018).
"Eksekusi dilakukan untuk menjalani hukuman setelah perkara korupsi proyek e-KTP yang menjerat terpidana Andi Agustinus berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun pidana penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca: Andi Narogong Biasa Minta Irvanto Atur Waktu untuk Bertemu Setya Novanto
Selain itu, wajib pula membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hukuman ini lebih berat dua tahun dari putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi Narogong.
Sementara itu di tingkat pertama, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.