News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selasa, 23 Januari 2018 11:51 Andi Narogong Pernah Berikan Jam Tangan Rp 1,3 Miliar, Setya Novanto: Demi Tuhan Tidak Pernah Terima Warta Kota/Henry Lopulalan Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana perkara korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Lapas Klas I Tangerang, Kamis (4/10/2018).

"Eksekusi dilakukan untuk menjalani hukuman setelah perkara korupsi proyek e-KTP yang menjerat terpidana Andi Agustinus berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun pidana penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Andi Narogong Biasa Minta Irvanto Atur Waktu untuk Bertemu Setya Novanto

Selain itu, wajib pula membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hukuman ini lebih berat dua tahun dari putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi Narogong.

Sementara itu di tingkat pertama, Andi Narogong divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,186 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini