TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga perseorangan atau kelompok apapun bisa mengajukan dana sponsor perjalanan luar negeri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, syaratnya yakni perjalanan luar negeri itu bertujuan untuk mewakili Pemprov DKI atau mengharumkan nama Jakarta dan Indonesia, termasuk mempromosikan budaya.
Baca: Kepala Humas BNPB Sutopo Akhirnya Bertemu Presiden Jokowi, Tagar #SemangatPakTopo Jadi Trending
"Boleh saja, sepanjang itu nanti dilihat dia mau mewakili siapa," ujar Mawardi, saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).
Untuk mengajukan dana sponsor perjalanan luar negeri, kata Mawardi, warga perseorangan atau kelompok bisa berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkaitan dengan bidang mereka.
Warga atau kelompok itu kemudian mengajukan surat permohonan dana sponsor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Biasanya berkoordinasi dengan SKPD di bidangnya, misal soal budaya dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Nanti orang yang bersangkutan berkirim surat ke Pak Gubernur, nanti Pak Gubernur disposisi ke SKPD yang membidangi," kata dia.
Setelah itu, SKPD yang mendapat disposisi dari gubernur akan mengkaji soal permohonan sponsor itu.
Jika disetujui, SKPD tersebut akan merekomendasikan pemberian dana sponsor itu kepada Biro Administrasi Sekretariat Daerah (ASD) DKI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Bisa Ajukan Dana Sponsor Perjalanan Luar Negeri ke Pemprov DKI,
Penulis : Nursita Sari