TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus Ratna Sarumpaet.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet baru saja menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Seperti dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018).
Pada kasus ini Ratna Sarumpaet juga dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan hukuman terkait kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.